BISNIS UNTUK PEMULA

Ketik dibawah ini apa yang anda cari,,.

Kamis, 13 Januari 2011

AD dan ART Mapala Malahayati


Salam Lestari..................!
Dibawah ini saya postingkan AD/ART Mapala Malahayati yang sekarang menjadi acuan program kerja dan haluan organisasi, sehingga nantinya dapat untuk acuan kinerja kedepannya dan tidak menyimpang dari AD/ ART Mapala Malhayati.

DRAFT
ANGGARAN DASAR
MAHASISWA PENCINTA ALAM
UNIVERSITAS MALAHAYATI
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini merupakan himpunan mahasiswa pencinta alam universitas Malahayati, bernama Mahalayati Pencinta Alam Sandi Rimba Kami yang selanjutnya disingkat MAHAPALA.
Pasal 2
Waktu
MAHAPALA didirikan pada tanggal 10 Oktober 2010 di Bandar Lampung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
MAHAPALA bertempat kedudukan di kampus Universitas Malahayati.

BAB II
KEDAULATAN, AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi MAHAPALA ada ditangan anggota yang diwujudkan dengan Musyawarah Besar MAHAPALA.
Pasal 5
Azas
MAHAPALA berazaskan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan.
Pasal 6
Sifat
MAHAPALA merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa Pencinta Alam Universitas dan bagian dari keluarga mahasiswa MALAHAYATI  yang bersifat otonom, independent dan demokratis .
PASAL 7
TUJUAN
  1. Terciptannya kerjasama antara Mahasiswa Malahayati berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
  2. Terbinanya insane akademis yang bermoral dan bertanggung jawab dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Menciptakan suasana akademis yang dinamis dilingkungan Mahasiswa Malahayati.
BAB III
STATUS, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN PERAN
Pasal 8
Status
MAHAPALA  adalah organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang kepencinta alaman di Malahayati, bertanggung jawab kepada anggota melalui MUBES MAHAPALA.
Pasal 9
Fungsi
  1. Wahana pengembangan bakat dan hobi dibidang kepencinta alaman.
  2. Wahana penyaluran aspirasi dan kreatifitas Mahasiswa malahayati.
  3. Pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi ( GBHPKO ) MAHAPALA.
  4. Pusat koordinasi dan forum komunikasi dan aktifitas antar mahasiswa Malahayati.
Pasal 10
Tugas pokok
MAHAPALA  mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan yang bersifat
Pasal 11
Peranan
MAHAPALA berperan sebagai salah satu sumber insane pembangunan bangsa.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan MAHAPALA terdiri dari seluruh anggota MAHAPALA yang terdaftar.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur kepengurusan
Struktur kepengurusan MAHAPALA  terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang/divisi, dan beberapa orang anggota.
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi ada pada musyawarah besar MAHAPALA.
Pasal 15
Pemilihan dan masa jabatan kepengurusan
  1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Anggota, yang mekanismenya diatur dalam peraturan tersendiri yang disepakati oleh MUBES MAHAPALA.
  2. Pengurus organisasi menduduki masa jabatan satu periode kepengurusan, yaitu satu tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan MUBES atau MUSANG MAHAPALA.
  3. Pengurus MAHAPALA selain Ketua Umum setelah masa jabatan berakhir dapat dipilih kembali untuk satu periode kepengurusan berikutnya.
  4. Tata tertib pemilihan kepengurusan diatur dalam tata tertib khusus yang ditentukan kemudian.
  5. Pengurus MAHAPALA disahkan oleh MUBES atau MUSANG MAHAPALA.
  6. Dalam keadaan tertentu kepengurusan dapat dilakukan pergantian pengurus.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus MAHAPALA berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Jika dipandang perlu, pengurus MAHAPALA berhak membuat peraturan dan kebijaksanaan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MAHAPALA.
3. Ketua Umum atau yang dimandatkan oleh Ketua Umum berhak dan wajib mewakili MAHAPALA sehubungan dengan hal – hal yang menyangkut organisasi.
4. Pengurus MAHAPALA  berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusan kepada anggota melalui MUBES atau MUSANG MAHAPALA.
5. Setiap pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara didalam forum rapat anggota.

BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 17
Rapat pengambilan keputusan terdiri dari :
  1. Musyawarah Besar ( MUBES ).
  2. Musyawarah Anggota ( MUSANG ).
  3. Rapat Kerja Pengurus ( RKP ).
  4. Rapat Pleno Pengurus ( RPP ).
  5. Rapat Harian Pengurus ( RHP ).
  6. Rapat Divisi – Divisi
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 18
Perbendaharaan
Perbendaharaan organisai diperoleh dari :
  1. Bantuan dari Lembaga Malahayati.
  2. Bantuan dari anggota.
  3. Bantuan dari berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 19
Logo dan Atribut
Logo dan atribut MAHAPALA  dijelaskan dalam ART.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam forum Musyawarah Besar MAHAPALA yang dihadiri oleh seluruha anggota MAHAPALA.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Aturan Tambahan
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga dan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAHASISWA PENCINTA ALAM UNIVERSITAS MALAHAYATI
( MAHAPALA )
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat keanggotaan :
  1. Anggota biasa :
    1. Setiap anggota adalah mahasiswa Universitas Malahayati
    2. Memiliki keadaan mental dan intelegensia yang baik.
    3. Mencintai alam dan gemar meneliti.
    4. Lulus pendidikan dasar dan latihan dasar teori dan praktek.
    5. Melengkapi keperluan administrasi yang ditetapkan.
  2. Anggota luar biasa :
    1. Orang yang dianggap berjasa terhadap MAHAPALA.
    2. Disetujui oleh rapat anggota.
Pasal 2
Hak – hak anggota
  1. Hanya anggota biasa yang berhak memilih dan dipilih
  2. Setiap anggota berhak mengeluarkan hak memilih dan tidak berhak mewakilkan atau diwakilkan.
  3. Setiap anggota berhak mengetahui dan mengikuti segala kegiatan MAHAPALA.
  4. Setiap anggota berhak memakai pakaian seragam dan segala atribut organisasi yang disyahkan.
  5. Setiap anggota berhak mengajukan rencana kegiatan kepada dewan pengurus.
  6. Setiap anggota berhak mengajukan saran – saran kepada dewan pengurus melalui prosedur yang ada.
  7. Setiap anggota berhak menggunakan setiap fasilitas yang disediakan organisasi.
  8. Setiap anggota berhak mengusulkan diadakan rapat khusus kepada dewan pengurus dengan mengajukan secara tertulis.
Pasal 3
Kewajiban anggota
  1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi.
  2. Setiap anggota biasa wajib membayar iuran organisasi.
  3. Setiap anggota berkewajiban menolong sesama manusia dengan tidak membeda - bedakan golongan, aliran, kesukuan dan agama.
  4. Setiap anggota berkewajiban memajukan organisai.
  5. Setiap anggota berkewajiban menjaga dan melindungi serta melestarikan alam beserta isinya.
Pasal 4
Disiplin anggota
  1. Setiap anggota harus mentaati segala tata tertib atau peraturan dan keputusan organisasi.
  2. Sangsi – sangsi bagi anggota yang melanggar peraturan serta tata tertib organisasi akan ditentukan atau diputuskan oleh rapat khusus.
Pasal 5
Sebab sangsi
Anggota MAHAPALA dikenakan sangsi karena :
  1. Tidak memberikan pertanggung jawaban atas tugas yang telah diberikan.
  2. Melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  3. Merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 6
Pembelaan
  1. Anggota MAHAPALA yang dikenakan sangsi, dapat mengadakan pembelaan dalam rapat khusus.
  2. Bila yang bersangkutan dalam pasal 6 ayat 1 diatas di atas tidak dapat menerima keputusan rapat khusus tersebut maka ia dapat mengajukan pembelaan dalam rapat ulangan yang khusus diadakan untuk ini dengan bantuan anggota lainnya.
  3. putusan yang diambil dalam rapat khusus ini dianggap sah apabila disetujui oleh ½ ditambah 1 dari jumlah yang hadir dalam rapat.
Pasal 7
Hilangnya keanggotaan
  1. Anggota berhenti dan diberhentikan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar BAB 6 pasal 12.
  2. Setiap anggota yang berhenti atas kemauan sendiri diharuskan mengajukan secara tertulis alasan – alasannnya kepada dewan pengurus.
  3. Diberhentikan atas keputusan rapat anggota.
BAB II
PENDUKUNG ORGANISASI
Pasal 8
Pendukung organisasi adalah anggota masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung membantu organisasi, terdiri :
  1. Pelindung        : Rektor Malahayati.
  2. Pembimbing    :  Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan.
  3. Warga masyarakat yang mengajukan diri atau diminta oleh organisasi untuk membimbing organisasi dalam hal – hal teknis.
  4.  Tenaga ahli     : Adalah anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan keahliannya untuk memajukan organisasi.
  5. Donatur           : Adalah anggota masyarakat yang bersedia menyumbangkan materi untuk mendukung kegiatan organisasi.
BAB III
PENGURUS
Pasal 9
Pengurus
Dewan pengurus harian terdiri dari :
  1. Ketua Umum.
  2. Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris.
  3. Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum.
  4. Koordinator Bidang I, membawahi divisi – divisi :
- Penelitian dan pengembangan ( LITBANG ).
- Search And Rescue ( SAR ).
- PPPK
- Ekspedisi.
  1. Koordinator Bidang II, membawahi seksi – seksi :
- Hubungan Masyarakat.
- Logistik.
Pasal 10
Kepanitiaan Suatu Kegiatan
  1. Yang menjadi panitia atau project officer adalah anggota yang dianggap mampu untuk itu.
  2. Ketua Panitia dipilh dalam rapat dewan pengurus yang diadakan untuk itu.
  3. Anggota kepanitiaan terdiri dari semua anggota organisasi yang dipilih/ditunjuk/mengajukan dirinya serta mampu bekerjasama dalam kepentingan suatu kegiatan.
Pasal 11
Hak dan kewajiban pengurus
  1. Ketua Umum
    1. Ketua Umum bertindak atas nama organisasi secara keseluruhan.
    2. Ketua Umum adalah mandataris organisasi dan penanggung jawab penuh organisasi.
    3. Sikap dan tindakan Ketua Umum yang berhubungan dengan organisasi adalah hasil rapat dewan pengurus harian.
    4. Ketua Umum membuat dan memutuskan kebijaksanaan – kebijaksanaan tanpa menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis – garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
    5. Ketua Umum mengkoordinir dan mengawasi seluruh kepengurusan organisasi.
    6. Meminta pertanggung jawaban kegiatan pengurus organisasi dan kepanitiaan kegiatan organisasi.
    7. Bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
  2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
    1. Membantu Ketua Umum melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan kesekretarisan.
    2. Setiap Surat – menyurat harus diketahui oleh Sekretaris Umum.
    3. Bertanggung jawab atas surat keluar dan masuk organisasi.
    4. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  1. Bendahara dan Wakil Bendahara.
    1. Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya yang berhubungan dengan keuangan.
    2. Mengurus pemasukan dan pengeluaran uang organisasi dengan tercatat.
    3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  1. Koordinator Bidang I dan II.
    1. Mengkoordinir dan mengawasi seksi – seksi/ divisi – divisi yang berada dibawah bidnagnya masing – masing.
    2. Mengangkat dan memberhentikan/ mengganti ketua – ketua, seksi / divisi tanpa menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dengan kebijaksanaan ketua umum.
    3. Berhak membuat peraturan khusus dibidangnya dengan persetujuan Ketua Umum.
    4. Membuat dan memutuskan kebijaksanaan untuk melaksanakan kebijaksanaan/ kegiatan – kegiatan yang sesuai dengan bidangnya masing – masing.
    5. Meminta pertanggung jawaban ketua – ketua seksi/ divisi yang berada dibawah bidangnya masing – masing.
    6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
  1. Divisi/ seksi
    1. Divisi Penelitian dan Pengembangan.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan penelitian dan pengembangan organisasi.
    1. Divisi SAR.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan SAR.
    1. Divisi PPPK.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan PPPK.
    1. Divisi Ekspedisi.
Bertugas membuat program kerja dan mengkoordinir kegiatan Ekspedisi.
    1. Seksi Hubungan Masyarakat.
- Mengumumkan informasi organisasi kepada anggotanya
- Penghubung antara organisasi dan masyarakat.
f. Seksi Logistik.
- Bertugas menyimpan dan memelihara barang – barang serta mencatat alat – alat yang ada/milik organisasi.
- Membuat daftar pinjaman alat – alat dan membuat aturannya.
- Mengkoordinir barang – barang keperluan organisasi.
Pasal 12
Tata cara pemilihan
1. a. Ketua Umum dipilih dan ditetapkan dalam rapat anggota dengan suara terbanyak dari peserta rapat.
b. Penunjukan personalia dalam susunan pengurus diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua Umum.
2. a. Formatur Ketua Umum mengajukan atau diajukan berdasarkan kriteria - kriteria yang ditentukan oleh panitia pemilihan Ketua Umum.
b. Panitia pemilihan Ketua Umum terdiri dari anggota biasa yang disahkan rapat anggota.
Pasal 13
Masa Jabatan
  1. Masa jabatan dewan pengurus lamanya 1 tahun.
  2. Masa jabatan dewan pengurus maksimal 2 periode.
  3. Masa jabatan dewan pengurus harian dapat kurang dari 1 tahun bilamana rapat anggota menghendaki demikian.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
  1. Musyawarah Besar MAHAPALA membicarakan :
    1. Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
    2. Pembubaran organisasi.
    3. Menentukan Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi.
  2. Diadakannya sekurang – kurangnya satu kali dalam lima tahun.
  3. Diadakan oleh dewan pengurus dengan pesertanya adalah pengurus lengkap dan seluruh anggota.
  4. Musyawarah dianggap syah bila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.Bila ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda.
  5. Musyawarah ditunda paling lama 1 bulan, setelah penundaan dan dianggap syah walau jumlahnya kurang dari 2/3 dari anggota.
  6. Keputusan musyawarh diputuskan dengan musyawarh untuk mufakat.
  7. Apabila musyawarah tidak tercapai maka diadakan pengambilan suara, yaitu ½ di tambah 1 dari jumlah yang hadir.
Pasal 15
Rapat Anggota
  1. Rapat anggota dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari seluruh anggota biasa.
  2. Rapat anggota a.1 diadakan untuk :
    1. Membahas pertanggung jawaban dewan pengurus untuk diterima atau ditolak
    2. Pemilihan, pengangkatan dan menetapkan Ketua Umum.
    3. Membahas Program dan rencana anggaran belanja.
    4. Membahas kemajuan – kemajuan oganisasi.
    5. Dan lain – lain yang dianggap perlu.
  3. Diadakan rutin sekurang – kurangnya 1 kali dalam 1 tahun, sebagai bagian dari program pengurus yang disahkan dalam rapat anggota.
BAB V
SERAGAM DAN ATRIBUT
/
/
//



BAB VI
KEGIATAN
/
/
//


BAB VII
ATURAN PERALIHAN
BAB VIII
SEJARAH SINGKAT

Pembentukan kelompok dan organisasi kepencinta alaman ini merupakan salah satu pencetusan ide dari sebagian mahasiswa MALAHAYATI yang menginginkan adanya suatu wadah untuk menampung dan menyalurkan minat dan bakat dibidangnya. Organisasi ini bernama MAHAPALA,yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 2010,

Nama MAHAPALA sendiri merupakan singkatan dari Sandi Rimba Kami, atau malahayati pencinta alam ,sehingga jika diartikan berarti : Mahasiswa malahayati  dalam mengungkapkan rahasia alam ini dengan Ilmu Pengetahuan yang dimiliki sehingga kita dapat mudah memahami dan mencintai akan alam semesta beserta fenomenanya.

Visi MAPALA SABAK
MAHAPALA sebagai organisasi kepecintaalaman akan senantiasa menggalang persatuan dan kerja sama antar sesama kelompok pecinta alam dalam mengembangkan kegiatan kepecintaalaman untuk menunjang pembangunan nasional sesuai dengan asas dan kode etik kepecintaalaman.

Misi MAPALA SABAK
1. Mepererat tali persaudaraan antar sesama anggota maupun sesama kelompok pecinta alam.
2. menjalin hubungan kerjasama yang dinaamis dan tidak mengikat serta koordinasi diantara pecinta alam
3. Meningkatkan peran aktif kelompok pecinta alam dalam menanggapi masalah-masalah lingkungan serta berusaha mengembalikan citra baik kelompok pecinta alam khususnya di Bandar Lampung.
ARTI DAN MAKNA LAMBANG




/
/
/
/
/
/


INFO ORGANISASI

1. NAMA ORGANISASI
Mahasiswa Pencinta Alam (MAHAPALA Universitas Malahayati

2. ALAMAT ORGANISASI
Jln.Pramuka No 27 kemiling , langkapura, raja basa
Universitas Malahayati Bandar Lampung
35153

3. ALAMAT BASE CAMP
Jln. Pramuka No 27, Universitas Malahayati

4. STATUS ORGANISASI
Badan Otonom Mahasiswa Pencinta Alam
Malahayati

5. TANGGAL BERDIRI
10 Oktober 2010

6. TUJUAN ORGANISASI
Membina dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan sifat organisasi : kekeluargaan, keilmiahan,sosial,kepencintaalaman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar